Pabrikdisplay – Pajak reklame merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dikenakan kepada individu atau badan yang memajang reklame. Reklame sendiri dapat didefinisikan sebagai benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial, memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
Pajak reklame menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah, terutama di kota-kota besar dengan aktivitas bisnis yang tinggi. Oleh karena itu, pemahaman yang baik mengenai pajak reklame, termasuk pengertian, dasar hukum, cara menghitung, dan tarif yang berlaku, sangat penting bagi wajib pajak maupun pemungut pajak.
Pengertian Pajak Reklame
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame sendiri didefinisikan sebagai benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial. Memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
Solusi Neon Box untuk Anda Akrilik display, neon box dan huruf timbul.
Dasar Hukum Pajak Reklame
Dasar hukum yang mengatur mengenai pajak reklame antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
3. Peraturan Daerah (Perda) masing-masing pemerintah daerah yang mengatur mengenai pajak reklame di wilayahnya
Objek Pajak Reklame
Objek pajak reklame meliputi semua penyelenggaraan reklame. Beberapa contoh objek pajak reklame antara lain:
1. Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya
2. Reklame kain
3. Reklame melekat (stiker)
4. Reklame selebaran
5. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan
6. Reklame udara
7. Reklame apung
8. Reklame suara
9. Reklame film/slide
Subjek Pajak Reklame
Subjek pajak reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame. Wajib pajak reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.
Cara Menghitung Pajak Reklame
Besaran pajak reklame yang harus dibayar oleh wajib pajak dihitung berdasarkan rumus:
Pajak Reklame = Tarif Pajak x Nilai Sewa Reklame
Tarif Pajak Reklame
Tarif pajak reklame ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing, dengan ketentuan tarif maksimal sebesar 25% sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Berikut contoh tarif pajak reklame di beberapa daerah:
– DKI Jakarta: 20%
– Surabaya: 20%
– Bandung: 25%
– Semarang: 20%
– Medan: 20%
Nilai Sewa Reklame
Nilai sewa reklame ditentukan berdasarkan berbagai faktor, antara lain:
1. Jenis reklame
2. Luas reklame
3. Waktu/durasi pemasangan reklame
4. Lokasi pemasangan reklame
5. Cara pemasangan reklame
Sebagai contoh, untuk reklame papan berukuran 4×6 meter yang dipasang selama 1 tahun di kawasan komersial di pusat kota Bandung, nilai sewa reklamenya bisa mencapai Rp100 juta. Dengan tarif pajak reklame 25%, maka pajak yang harus dibayar adalah Rp25 juta.
Contoh Perhitungan Pajak Reklame
Berikut contoh perhitungan pajak reklame untuk sebuah reklame papan berukuran 5×10 meter yang dipasang selama 6 bulan di kawasan komersial di Surabaya. Diketahui:
– Tarif pajak reklame di Surabaya: 20%
– Nilai sewa reklame: Rp150.000.000
Pajak Reklame = Tarif Pajak x Nilai Sewa Reklame
= 20% x Rp150.000.000
= Rp30.000.000
Jadi, pajak reklame yang harus dibayar adalah sebesar Rp30.000.000.
Penutup
Pajak reklame merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah. Pemahaman yang baik mengenai pajak reklame, termasuk pengertian, dasar hukum, cara menghitung, dan tarif yang berlaku, sangat penting bagi wajib pajak maupun pemungut pajak. Dengan mengetahui cara menghitung pajak reklame dengan mudah, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar.