Pajak Reklame
Pajak reklame merupakan pajak yang dikenakan atas penggunaan ruang untuk menampilkan iklan atau signage di suatu wilayah. Ketika sebuah perusahaan atau individu memasang signage di tempat umum seperti jalan raya atau bangunan, mereka harus membayar pajak kepada pemerintah setempat. Pajak ini memiliki tujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah serta mengatur tata ruang dan estetika kota. Pemerintah …